Rabu, 19 Juni 2019

MENGENAL GEJALA DEMAM BERDARAH




dr. Ronal Irwanto, Sp. PD-KPTI, FINANSIM (dokter spesialis penyakit dalam  Rs.Pondok Indah) menuturkan bahwa
MUSIM DEMAM BERDARAH terjadi 3 tahunan, penyebab nya adalah nyamuk Aedes Aegypti terbawa angin tiap 3 tahun sekali.

SIKLUS PENULARAN : 
Virus Dengue biasanya menginfeksi nyamuk Aedes betina saat nyamuk menghisap darah dari seseorang yang sedang dalam fase demam akut (Viraemia), yaitu 2 hari sebelum panas sampai 5 hari setelah demam timbul. Nyamuk menjadi infektif 8-12 hari (periode inkubasi ekstrinsik) sesudah menghisap darah penderita yang sedang viremia dan tetap infektif selama hidupnya.

Setelah melalui periode inkubasi ekstrinsik tersebut, kelenjar ludah nyamuk bersangkutan akan terinfeksi dan virusnya akan ditularkan ketika nyamuk tersebut mengigit dan mengeluarkan cairan ludah nya ke dalam luka gigitan ke tubuh orang lain. Setelah masa inkubasi di tubuh mausia selama 3-4 hari (rata-rata selama 4-6 hari) timbul gejala awal penyakit.

GEJALA AWAL : 
- Demam Tinggi bisa sampai 39-40C (tidak disertai dengan penyebab yang jelas)
- Nyeri Kepala
- Nyeri saat menggerakan bola mata
- Nyeri Punggung
- Kadang (tidak selalu) disertai tanda-tanda pendarahan (bintik merah)

Hari 1-3 Fase Febril (Tidak menimbulkan pendarahan)
Hari 4-7 Fase Dengue Shock Syndrome (Rawan terjadi pendarahan)


Tahukah anda perbedaan Demam Dengue & Demam Berdarah Dengue ?

Demam Dengue (DD) : Demam yang disebabkan oleh Virus Dengue tanpa terjadinya pendarahan
Demam Berdarah Dengue (DBD) : Demam yang disebabkan oleh Virus Dengue dan menyebabkan komplikasi pendarahan/ Komplikasi Serius





Sumber : https://youtu.be/rmyNOay-NW8 ;  http://www.depkes.go.id

Kamis, 16 Mei 2019

7 HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN MUDIK DENGAN MOBIL PRIBADI


1. Memeriksa mesin mobil

Nyalakan mesin dan dengarkan suaranya, apakah terdengar masih normal atau tidak. Jika suaranya kasar, atau ada bunyi tertentu yang berbeda, segera periksa ke bengkel. Pastikan juga Anda mengecek minyak rem, minyak kopling, air radiator, aki, oli mesin, serta air wiper terisi sesuai dengan takarannya. Jika Anda masih awam untuk mengeceknya sendiri, Anda bisa memeriksakannya ke bengkel yang Anda percayai.

2. Memeriksa lampu mobil

Caranya nyalakan lampu mobil dan lihat kondisinya. Anda perlu melihat kondisi lampu depan mobil, lampu rem yang ada di belakang, lampu sein, dan cek bagian soket pada bagian lampu depannya. Kondisi lampu ini akan sangat berguna saat Anda berkendara di malam hari.

3. Pastikan wiper mobil masih bagus

Pastikan wiper mobil masih berfungsi dengan sempurna. Jangan lupa memastikan bagian karet wiper masih bagus dan mampu membersihkan kaca mobil dengan cepat. Tanpa dilengkapi dengan wiper yang baik, saat kondisi jalanan sedang hujan, Anda akan sangat kesulitan melanjutkan perjalanan.

4. Pastikan ban tidak botak

Anda harus melihat bagian tapak dan kembang ban, apakah masih dalam kondisi baik atau tidak. Jangan segan untuk mengganti ban yang sudah botak agar perjalananmu nyaman dan jauh dari kecelakaan akibat kondisi ban buruk. Dan pastikan tekanan angin ban sesuai dengan anjuran pabrikan sekitar 32 atau 35.

5. Sediakan Ban Serep

Ban serep sangat penting jika di perjalanan banmu bocor. Anda akan kesulitan untuk mencari ban serep di bengkel terdekat jika tidak memiliki ban serep. Sebaliknya, dengan ban serep, Anda bisa langsung mengganti ban Anda yang bocor.

6. Perangkat pendukung

Menyediakan perangkat pendukung mobil, seperti dongkrak, kotak P3K, serta alat darurat lainnya. Perangkat tersebut sangat dibutuhkan saat kendaraan Anda mengalami masalah sehingga harus tersedia di dalam mobil.

7.  Pastikan AC Mobil dalam kondisi Baik

Agar perjalanan mudikmu berlangsung dengan menyenangkan, pastikan mesin AC di mobilmu masih berfungsi dengan baik. Periksa isi freon ke bengkel. Jika sudah hampir habis, sebaiknya diisi kembali agar AC tetap dingin. Selain itu, jangan lupa mengecek semua panel dan spare part yang berkaitan dengan AC, diantaranya filter AC yang sering ngadat, serta tombol-tombol pada kabin.



sumber:www.liputan6.com
gambar:septian

Kamis, 25 April 2019

BAHAYA FATIGUE/ KELELAHAN



Seperti yang kita ketahui bersama di beberapa media cetak maupun online mengabarkan bahwa penyelenggaraan PEMILU SERENTAK 2019 memakan banyak korban jiwa terhadap petugas KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) yang penyebab utama nya adalah FATIGUE/ kelelahan.

DAMPAK YANG TIMBUL AKIBAT BAHAYA KELELAHAN YANG BERLEBIH

“Tubuh kita ini ada batasnya. Diibaratkan sebagai mesin mobil, tubuh manusia pun perlu istirahat. Jika terus dipaksa untuk beraktivitas, maka tubuh kita akan mengalami kelelahan. Dampak kelelahan ini adalah gangguan kesehatan secara umum, kambuhnya berbagai penyakit kronis dan menurunnya daya tahan tubuh seseorang. Kelelahan serta stress yang tinggi juga akan sangat mengganggu proses metabolisme dan hormonal di dalam tubuh kita,” Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam 

kelelahan sebabkan kematian.png
Ari menjelaskan, kelelahan terjadi karena fisik dan mental seseorang dipaksa untuk bekerja secara terus menerus tanpa istirahat yang cukup. Selain itu, kondisi lingkungan kerja yang tidak sehat, seperti bising, suhu ruangan yang panas, serta asap rokok di dalam ruangan, juga turut memperburuk kelelahan tersebut.
Mereka yang mengalami kelelahan juga sebenarnya sudah tidak berkonsentrasi dan bekerja dengan baik. Selain itu, emosi mereka juga menjadi tinggi.  


Gangguan kesehatan yang mudah muncul ketika mengalami kelelahan : 
1. Gangguan sistem pencernaan
2. Gangguan sistem jantung
3. Gangguan pemuluh darah (termasuk pembuluh otak)
4. Penurunan daya tahan tubuh

Berbagai penyakit krobis yang menyebabkan kematian muncul ketka tubuh kelelahan,
berbagai penyakit kronis yang dapat menjadi kambuh jika seseorang mengaami kelelahan antara lain : 
1. Sakit maag 
2. Ganguan kejiwaaan 
3. Asma 
4. Kencing manis (diabet mellitus) 
5. Hipertensi 
6. Stroke 
7. Serangan jantung

Kelelahan fisik & psikis juga akan memperburuk daya tahan tubuh orang-orang yang mengalami kelelahan,
akibatnya mudah terkena infeksi berupa : 
1. Diare
2. Flu
3. Hepatitis
4. Tifus
5. Demam berdarah
TINDAKAN PENCEGAHAN

Poster WASPADA KELELAHAN.png
sumber : kumparan,safety poster

Senin, 18 Maret 2019

KEBIJAKAN K3 di dalam Klausul ISO 45001:2018




Dalam Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3) yang baru ISO 45001:2018 memuat persyaratan bahwa kebijakan K3 harus mencakup beberapa point penting. Ada 6 poin yg harus termuat dalam kebijakan K3 di sebuah organisasi yaitu : 

1. Penyediaan kondisi kerja yang sehat dan aman untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akbat kerja.
2. Komitmen berupa framework yang menjadi dasar sasaran K3
3. Komitmen penataan persyaratan peraturan perundangan dan persyaratan lainnya
4. Komitmen mengeliminasi bahaya dan mengurangi resiko K3
5. Komitmen terhadap perbaikan berkelanjutan
6. Komitmen terhadap konsultasi dan peningkatan partisipasi pekerja

Dari 6 poin tersebut kita gunakan untuk melihat apakah kebijakan K3 PT. Catur Elang Perkasa sudah sesuai dengan persyaratan ISO 45001:2018. Caranya dengan membaca terlebih dahulu kebijakan K3 PT.  Catur Elang Perkasa kemudian lihat dalam gambar (Point Kebijakan K3 PT. CEP) di atas.

Senin, 11 Februari 2019

SEGITIGA API





DEFINISI API : 

Suatu peristiwa/ reaksi kimia yag diikuti oleh pengeluaran asap, panas, nyala dan gas lainnya. Untuk bisa terjadi api diperlukan 3 UNSUR : Bahan bakar (Fuel), Udara (oksigen), Sumber panas. Ketika 3 UNSUR tersebut berada dalam satu konsentrasi, maka timbulah oksidasi atau proses pembakaran. (Siswoyo, 2007; IFSTA, 1993)

PENYEBAB KEBAKARAN :

Kebakaran terjadi karena Manusia, Peristiawa Alam, Penyalaan sendiri, Unsur kesengajaan. (A. Triyono;2001) 
MANUSIA : Kurang pengetahuan tentang penangulangan kebakaran, kurang hati-hati dalam menggunakan alat/ bahan yang dapat menimbulkan api, kurang kesadaran/ tidak disiplin. PERISTIWA ALAM : Cuaca, gunung berapi, sinar  matahari, gempabumi, petir dll. KESENGAJAAN : Sabotase dll.

PEMADAMAN : 

Memadamkan kebakaran adalah suatu teknik menghentikan reaksi pembakaran/ nyala api. Dapat dilakukan dengan prinsip menghilangkan salah satu/ beberapa unsur dalam proses nyala api. (Depnakertrans, 2008). Pembakaran yang menghasilkan nyala api bisa dipadamkan dengan : Menurunkan Temperatur (cooling), Membatasi Oksigen (dilution), Menghilangkan/ Memindahkan Bahan Bakar (stravation) & Memutuskan Reaksi Rantai Api. (soerahmat ramli, 2005)

Senin, 21 Januari 2019

BULAN K3 NASIONAL 2019



Pemerintah Indonesia mencanangkan Bulan K3 Nasional Tahun 2019 dengan mengusung tema "Wujudkan Kemandirian Masyarakat Indonesia Berbudaya K3 untuk Mendukung Stabilitas Ekonomi Nasional." Melalui tema ini, pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara baik.
Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri saat memberikan sambutan dalam acara pencanangan bulan K3 nasional 2019 di Istora GBK Jakarta, Selasa (15/1/2019). Menurut Hanif, perusahaan yang memanusiakan manusia adalah perusahaan yang pemenuhan K3-nya baik dan berkualitas. Yakni memenuhi standar K3, memenuhi sistem manajemen K3, bukan semata karena diaudit dan bukan semata karena atasan datang untuk inspeksi. “Perusahaan melakukan itu sebagai bagian dari seluruh proses produksi barang dan jasa di perusahaan yang mengedepankan keselamatan dan kesehatan kerja, "ujarnya. Dalam sambutannya, Hanif juga meminta serikat pekerja terus menggelorakan budaya K3 di lingkungan kerja dan tempat kerja masing-masing. Data BPS, menyebutkan dari 131 juta angkatan kerja nasional, sebanyak 95 persen didominasi oleh tamatan SD dan SMP. Atas kondisi tersebut, Hanif menilai sangat penting dilakukan sosialisasi budaya K3.
“Karena kita ingin pengusahanya sadar, pekerjanya juga sadar mengenai K3. Di saat yang sama kita ingin pemerintahnya sadar agar bisa melakukan kerja, penegakkan hukum dengan baik dan benar. Baik dalam bentuk pembinaan, pengawasan dan penegakkan hukum dalam K3, "ujarnya. Pentingnya kesadaran K3 kata Hanif, terkait catatan keselamatan kerja BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2018 terdapat 157.313 kasus kecelakaan kerja. Termasuk dalam kategori kecelakaan kerja yakni kecelakaan lalu lintas pada perjalanan pekerja menuju tempat kerja dan perjalanan pulang dari tempat kerja menuju tempat tinggal. Dalam rangka menekan angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja, sebagai pemegang kebijakan nasional di bidang K3 berdasarkan UU No.1 Tahun 1970, Kemnaker telah menetapkan berbagai upaya progran K3. Diantaranya meningkatkan peran pengawas bidang K3 dalam pembinaan dan pemeriksaan serta penegakkan hukum bidang K3; meningkatkan kesadaran pengusaha/pengurus, tenaga kerja dan masyarakat sehingga memiliki kompetensi dan kewenangan bidang K3; meningkatkan peran asosiasi-asosiasi profesi K3 dan perguruan tinggi yang memiliki program K3 dan meningkatkan peran serta Indonesia dalam forum-forum regional dan Internasional dalam bidang K3. Menaker menambahkan dunia industri dihadapkan tantangan revolusi industri 4.0 yang ditandai penggunaan teknologi digital yang kian massif. Digitalisasi industri tersebut berpengaruh pada hubungan industri, relasi kerja, tata kerja potensi di perusahaan. "Saya berharap semua pihak melakukan upaya konkrit terhadap pelaksanaan K3 di lingkungannya masing-masing sehingga budaya K3 benar-benar terwujud di setiap tempat di seluruh tanah air, " ujarnya.
Hanif melanjutkan semua pihak harus turun tangan untuk bekerja sama agar budaya K3 benar-benar terwujud di setiap tempat kerja dan lingkungan masyarakat umum di seluruh tanah air. “Penerapan budaya K3 merupakan bagian integral pembangunan nasional untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing Indonesia,” katanya. Pencanangan peringatan Hari K3 Nasional sebagai tanda dimulainya Bulan K3 Nasional tahun 2019 yang diselenggarakan secara serentak di seluruh tanah air setiap tanggal 12 Januari. Momentum peringatan bulan K3 (12 Januari-12 Februari) ini sangat tepat dan strategis untuk mendorong semua pihak berpartisipasi aktif membudayakan K3 di Indonesia.
Peringatan Hari K3 tahun 2019 ini merupakan tahun kelima bagi bangsa Indonesia secara terus menerus berjuang, berperan aktif dan bekerja secara kolektif dalam mewujudkan “Kemandirian Masyarakat Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2020”.

Dalam laporannya, Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan bulan K3 nasional diikuti oleh 5000 peserta dari pejabat fungsional, pengawas Disnaker dan Kemnaker, perwakilan perusahaan swasta dan perwakilan serikat pekerja.


sumber : https://youtu.be/_xOJ2mZgRNU
foto by : septian

Jumat, 14 Desember 2018

PROSEDUR KESIAPSIAGAAN TANGGAP DARURAT


# TUJUAN : 

Prosedur ini disusun dengan tujuan untuk memastikan semua personil PT. Catur Elang Perkasa dapat memahami terhadap "Kesiapsiagaan & Tanggap Darurat" sehingga dapat bertindak dalam kapasitas masing-masing, selama aspek-aspek kritis dari suatu keadaan darurat terjadi.

# RUANG LINGKUP : 

Prosedur ini berlaku untuk semua aktifitas PT. Catur Elang Perkasa

# DEFINISI : (sumber : pedoman kesiapsiagaan tanggap darurat di gedung perkantoran | KEMENKES RI)

Bangunan : adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan baik sebagian maupun  seluruhnya berada di atas atau dalam dan atau air.

Bangunan Gedung Perkantoran : adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan perkantoran.

Darurat : adalah suatu keadaan tidak normal/ tidak diinginkan yang terjadi pada suatu tempat/ kegiatan yang cenderung membahayakan bagi manusia, merusak peralatan/ harta-benda atau merusak lingkungan sekitarnya.

Tanggap Darurat : adalah tindakan yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang dalam menghadapi keadaan darurat.

Resiko : adalah prakiraan kerugian-kerugian yang ditimbulkan yang disebabkan oleh adanya bahaya.

Perencanaan Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bangunan Gedung : adalah kesiapan pengelola bangunan dalam mengantisipasi keadaan darurat dalam satu bangunan dimana tiap bangunan akan berbeda bentuk rencana kesiapsiagaan nya sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing. Perencanaan mencakup ketentuan-ketentuan tentang prosedur penangulangan keadaan darurat meliputi tindakan yang harus dilakukan serta siapa-siapa yang harus melakukannya serta sarana dan peralatan darurat yang digunakan.

Organisasi Keadaan Darurat : adalah sekelompok orang yang ditunjuk/ dipilih sebagai pelaksana penangulangan keadaan darurat.

Penghuni Bangunan : adalah semua orang yang berada dalam bangunan baik secara sementara (tamu) atau tetap sesuai aktifitasnya, jam kerjanya.

Evakuasi : adalah perpindahaan penghuni secara paksa akibat keadaan darurat dari ruang tempat bekerja menuju ke tempat yang aman.

Assembly Point/ Musster Point : adalah area dimana semua penghuni bangunan gedung berkumpul sementara.


# KEJADIAN YANG PALING MUNGKIN TERJADI : 

1. Kebakaran atau ledakan
2. Gempa bumi
3. Huru-hara
4. Bencana Banjir
5. Sabotase atau ancaman bom
6. Demonstrasi
7. Kebocoran Gas
8. Kecelakaan kendaraan atau equipment


# KESIAPSIAGAAN & TANGGAP DARURAT KEBAKARAN ATAU LEDAKAN

- Memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menghadapi kondisi darurat keadaan kebakaran (alur tindakan gawat darurat & SO TADUR)

* Alur 
Inline image 1

* Struktur Tanggap Darurat


- Menyusun Prosedur tindakan darurat untuk keadaan kebakaran (WI-ALL-HSE-03-01 WI Penaganan Kebakaran)

* Work Instruction
Inline image 3


- Pegawai atau orang yang pertama kali mengetahui/ melihat kebakaran segera mengambil APAR yang terdekat & berushaha memadamkan api sambil berteriak memberitahukan kepada karyawan laninnya kepada unit K3 yang ditunjuk (lihat SO P2K3)

* Struktur P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan & Kesehatan Kerja)
Inline image 4

- Membunyikan alaram atau tanda bahaya secara terus menerus dengan jeda disertai dengan pemberitahuan adanya kebakaran melalui pengeras suara.

- Memberitahukan kepada semua pegawai termasuk tamu atau pengunjung untuk menuju kedaerah yang aman dengan cara memberikan komando : 1) "tidak boleh panik 2) "berkumpul bersama-sama membentuk kelompok-kelompok kecil" 3) "tinggalkan tempat kerja sesuai arah peta daerah aman untuk evakuasi" (Jalur Tanggap Darurat)

* Jalur Tanggap Darurat
JALUR EVAKUASI 2018_001.png

- Jangan tergesa-gesa sewaktu menuju daerah aman & sewaktu menuruni tangga darurat.

- Menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran

- Menghubungi pejabat PT. CEP yang berkompeten, untuk segera datang ke lokasi kejadian & mengambil alih kendali.

- Mengupayakan penyelamatan : 1) Mencari sumber penyebab bahaya & melakukan tindakan pengamanan 2) Melokalisir lokasi bahaya 3) Memberi pertolongan pertama

- Menghubungi pihak kepolisian & lembaga/ instansi yang terkait sehubungan dengan kebakaran yang terjadi.


# STRUKTUR ORGANISASI KESIAPSIAGAAN & TANGGAP DARURAT

* Peran & Tanggung Jawab
Inline image 6
Inline image 7


# TAHAP PEMULIHAN

- Apabila kondisi darurat sudah teratasi maka P2K3/ unit K3LL akan menentukan apakah lokasi kejadian sudah aman untuk dimasuki kembali dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan pihak berwajib dengan memberikan pengumuman.

- Membentuk tim untuk mendata semua kerugian/ korban yang ada dan mengambil langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali kegiatan perushaan

- Melakukan penyelidikan terhadap dampak yang ditimbulkan dari kejadian keadaan darurat dan melaporkan menggunakan ketidak sesuaian tersebut menggunakan form NC-CAR

Senin, 26 November 2018

TRAINING HAZARDOUS & HAZARDOUS WASTE HANDLING MANAGEMENT

Tanggal 22-23 November 2018 PT. Catur Elang Perkasa mengirimkan karyawan nya untuk mengikuti training Manajemen Material B3 & Limbah B3. Training dilakukan di Menara Rajawali Lantai 11, Megakuningan - Jakarta Selatan dan diselenggarakan oleh Premysis Consulting. Training di ikuti dari perwakilan dari beberapa perushaan total 5 orang dari 3 perusahaan salah satunya PT. Catur Elang Perkasa. Pada hari pertama dilakukan pre-test dan penyampaian materi regulasi yang mengatur Material B3 & mengenal simbol-simbol B3 dan mengidentifikasi Material B3 yang ada di lingkungan kerja masing-masing. Pada Hari ke dua penyampaian materi terkait limbah B3 & syarat untuk menyimpan limbah B3 dan diakhiri dengan post-test.


Peserta Training Berfoto dengan Trainer
Dilakukan workshop
Peserta training mengerjakan postes




Selasa, 09 Oktober 2018

TOWNHALL MEETING PERIODE III 2018 | PT. CATUR ELANG PERKASA



Townhall meeting adalah istilah yang dipakai untuk dijadikan nama dalam kegiatan meeting K3LL triwulan di lingkungan kerja PT. Catur Elang Pekrasa. Dalam meeting ini mempertemukan manajemen puncak (Driektur Utama) dengan karyawan/ pekerja PT. CEP. Acara berlangsung di Kantor Pusat PT. CEP Jl. Margasatwa No. 111 - Jakarta Selatan pada hari Sabtu, 29 September 2018.

Acara di mulai pukul 08.50 waktu indonesia barat, diawali dengan safety induksi dan safety stand down oleh safety officer PT. CEP. Setelah itu dilanutkan dengan membacakan rundown acara.

Setelah pembacaan rundown acara, dilanjutkan dengan penyampaian HSE Performance oleh Manajemen Puncak (Direktur Utama). Manajemen Puncak menyampaikan performansi K3L proyek "building renovation & civil work" Pertamina PHE ONWJ & performansi K3L keseluruhan proyek yang sedang di jalankan oleh PT. CEP di tahun 2018 ini. Manajemen Puncak juga menyampaikan sasaran K3L dan langkah-langkah yang ditempuh untuk mencapai sasaran K3L yang sudah di tetapkan. Penyampaian dari Manajemen Puncak di akhiri dengan safety moment.

Selesai menyampaikan HSE performance Manajemen Puncak memberikan HSE Reward kepada karyawan PT. CEP untuk kategori : 1. Safety Moment terbaik 2. Pengisi kartu pengamatan (TUNTAS CARD) terbaik bulan Juli 3. Pengisi kartu pengamatan (TUNTAS CARD) terbaik bulan Agustus 4. Pengisi kartu pengamatan (BBS CARD) samai dengan septemer 2018.
HSE Reward untuk safety moment terbaik
HSE Reward untuk Pengisian Kartu Pengamatan (TUNTAS CARD) terbaik bulan Juli
HSE Reward untuk Pengisian Kartu Pengamatan (TUNTAS CARD) terbaik bulan agustus
HSE Reward untuk Pengisian Kartu Pengamatan (BBS CARD) sampai dengan September 2018

Setelah penyampaian HSE Performance & pemberian reward kepada pekerja, kegiatan dilanjutkan dengan Awarenes Working At Height. Awarenes ini di sampaikan oleh instruktur dari CV Diamond Glotera (perushaan penyedia jasa training).
Penyampaian materi Working at Height
Praktek mengenakan Full Body Harnest

Masih dengan instruktur yang sama, kegiatan dilanjutkan dengan awarenes bekerja di ruang terbatas & self contained breathing apparatus.
Penyampaian Materi SCBA
Praktek mengenakan SCBA

Pemenang Lomba pemakaian Body Harnet & SCBA

Acara townhall meeting periode III 2018 di puncaki dengan foto bersama di depan kantor pusat PT. CEP. Seluruh peserta berfoto dengan Manajemen Puncak & Instruktur. 




Rabu, 12 September 2018

DONOR DARAH KARYAWAN PT. CATUR ELANG PERKASA


Donor darah adalah, orang memberikan darah secara sukarela untuk maksud dan tujuan tranfusi darah bagi orang lain yang membutuhkan. Semua orang dapat menjadi donor darah jika memenuhi persyaratan yang berlaku.

Sabtu, 08 September 2018 Pukul 09.00 karywan PT. Catur Elang Perkasa berangkat ke RSUP Fatmawati untuk melakukan donor darah. Program kesehatan donor darah di lingkungan PT. Catur Elang Perkasa diselenggarakan setiap 6 bulan. Program terselenggara melalui kerjasama antara Dept. Q-HSE dengan UTDE RSUP (unit tranfusi darah rumah sakit fatmawati) beralamatkan di  Jl. RS. Fatmawati CIlandak Barat - Jaksel 12430


6 Langkah Jadi Pendonor :

1. Isi Formulir
2. Registrasi
3. Skrining Pemeriksaan fisik (ukut tekanan darah)
4. Skrining Pemeriksaan Hb
5. Donorkan Darah
6. Pemulihan

Persyaratan Pendonor :

A. Bawa identitas (KTP, SIM, Pasport untuk yg bukan WNI)

B. Usia 17 - 60 tahun

C. Berat Badan :

- Lebih Berat atau sama dengan 45 kg (untuk 350 mL)
- Lebih Berat atau sama dengan 55 kg (untuk 450 mL)
- Lebih Berat atau sama dengan 55 kg (untuk aferesis)

D. Tekanan Darah :

- Sistolik : 110 -150 mmHg
- Diastolik : 70 - 100 mmHg

E. Kadar Hb : 12,5 - 17 g/dL

F.  Kondisi sehat

G. Tidak konsumsi Obat-Obatan/ jamu tradisional

- 7 hari bebas Obat yang dapat berdampak potensial pada pasien (antibiotik, anti darah tinggi dll.)
- 3 hari bebas jamu tradisional, aspirin/ piroxicam dan sejenisnya

H. Interval waktu penyumbangan : 

- Laki-laki : Minimal setiap 2,5 bulan
- Wanita : Setiap 3 bulan
- Tromboferesis : Setiap 1 bulan

YANG TIDAK BOLEH JADI PENDONOR

(SELAMANYA)

1. Menderita Kanker
2. Dabetes jika mendapat terapi insulin
3. Menderita penyakit jantung dan pembuluh darah
4. Pengguna Obat-obatan narkoba yang disuntikan
5. Menderita penyakit infeksi (HIV, Hepatitis - B, Hepatitis - C, Kala-Azar, chronic Q Fever, Chagas disease, sifilis)
6. Pernah menjalani transplantasi
7. Perna mengalami anafilaksis
8. Menderita penyakit auto-immun
9. Menderita kelainan pembekuan darah
10.  Menderita penyakit hati
11. Menderita polycythaemia Vera

(SEMENTARA)

1. Pernah mengalami endoskopi (6bulan dengan NAT negatif)
2. Pernah mengalami kecelakaan, akupuntut, tatoo, tindik (idem)
3. Pernah mendapat tranfusi komponen darah (idem)
4. Epilepsi (setelah 3 tahun stop pengobatan tanpa serangan)
5. Pernah mengalami Acute Glomerulonephritis (5 th setelah sembuh sempurna
6. Pernah mengalami osteomielitis (2 tahun setelah sembuh)
7. Kehamilan dan menyusui ( 6 bulan setelah melahirkan/ 3 bulan setelah tidak menyusui)
8. Menderita demam reumatik (2 tahun setelah sembuh & tidak ada bukti adanya penyakit jantung kronik)
9. Menderita penyakit malaria (3 tahun bebas gejala malaria yg terakhir/ 3 tahun setelah keluar dari daerah malaria)
10. Menderita Tyohus (6 bulan setelah sembuh total)
11. Menderita Tuberculosis (2 th setelah sembuh total)
12. Riwayat imunisasi/ vaksinasi :
a. 12 bulan setelah mendapat vaksinasi rabies, hepatitis B dan lg
b. 4 minggu setelah mendapat imunisasi Rubella, BCG, Polio Mump atau Yellow Fever, Typhoid Fever
c. 8 Minggu setelah mendapat imunisasi varicella
d. Vaksinasi cholera, influenza, diptheria, tetanus bisa diterima bila kondisinya sehat.

 Karyawan PT. CEP berfoto di depan banner
Karyawan sedang menjalani donor darah