Jumat, 12 Maret 2021

Penerapan ISO 37001:2016 Pada PT. Catur Elang Perkasa

    ISO 37001:2016 merupakan system management anti-bribery, sistem ini di desain agar dapat membantu organisasi didalam menetapkan, memelihara serta meningkatkan program kepatuhan anti suap.

    PT. Catur Elang Perkasa merupakan perusahan yang bergerak dalam bidang general konstruksi (Civil, Mechanical & Electrical) berkomitmen untuk menerapkan dan implementasi sistem anti suap untuk mendukung upaya pemerintahan Indonesia, disamping itu merupakan salah satu cara untuk mencegah adanya praktek suap di dalam perusahaan serta rekanan bisnis lain.

Tidak hanya itu Manfaat ISO 37001 bagi perusahaan adalah:

1. Dapat meningkatkan kredibilitas perusahaan sebagai organisasi yang taat pada peraturan pemerintah dan anti suap.

2. ISO 37001 memberikan panduan bagaimana melakukan pencegahan terhadap korupsi dan anti suap didalam sebuah organisasi maupun perusahaan.

3. Dapat meningkatkan kontrol adanya potensi dan kesempatan melakukan praktek suap di organisasi maupun perusahaan.

4. Membantu memberikan jaminan kepada manajemen dan pemilik organisasi/perusahaan, serta penyandang dana, pemegang saham, pelanggan dan rekan bisnis lainnya, bahwa organisasi telah diakui secara internasional dalam melakukan kontrol anti-penyuapan.

5. Dapat membantu organisasi dan perusahaan dalam menerapkan sistem manajemen anti korupsi dan suap.

6. Didalam penyelidikan dapat memberikan bukti kepada pihak yang berwenang bahwa perusahaan dan organisasi sudah mengambil cara dalam mencegah terjadinya penyuapan dan korupsi


Langkah awal PT. Catur Elang Perkasa dalam menerapkan ISO 37001:2016 memberikan informasi ke seluruh pekerja akan komitmen manajemen untuk menjalankan system management anti-bribery dalam bentuk penetapan kebijakan anti-bribery, mengidentifikasi risiko dan peluang terhadap korupsi, penyuapan, dan pemberian bingkisan.

Langkah selanjutnya perusahaan memberikan pelatihan terhadap pekerja dimana pekerja memiliki risiko terhadap penyuapan dengan tujuan pelaksanaan system management anti-bribery maksimal, dan memberikan pelatihan auditor internal untuk memonitoring  system management anti-bribery serta membuat prosedur untuk due diligence.