# TUJUAN :
Prosedur ini disusun dengan tujuan untuk memastikan semua personil PT. Catur Elang Perkasa dapat memahami terhadap "Kesiapsiagaan & Tanggap Darurat" sehingga dapat bertindak dalam kapasitas masing-masing, selama aspek-aspek kritis dari suatu keadaan darurat terjadi.
# RUANG LINGKUP :
Prosedur ini berlaku untuk semua aktifitas PT. Catur Elang Perkasa
# DEFINISI : (sumber : pedoman kesiapsiagaan tanggap darurat di gedung perkantoran | KEMENKES RI)
Bangunan : adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan baik sebagian maupun seluruhnya berada di atas atau dalam dan atau air.
Bangunan Gedung Perkantoran : adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan perkantoran.
Darurat : adalah suatu keadaan tidak normal/ tidak diinginkan yang terjadi pada suatu tempat/ kegiatan yang cenderung membahayakan bagi manusia, merusak peralatan/ harta-benda atau merusak lingkungan sekitarnya.
Tanggap Darurat : adalah tindakan yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang dalam menghadapi keadaan darurat.
Resiko : adalah prakiraan kerugian-kerugian yang ditimbulkan yang disebabkan oleh adanya bahaya.
Perencanaan Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bangunan Gedung : adalah kesiapan pengelola bangunan dalam mengantisipasi keadaan darurat dalam satu bangunan dimana tiap bangunan akan berbeda bentuk rencana kesiapsiagaan nya sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing. Perencanaan mencakup ketentuan-ketentuan tentang prosedur penangulangan keadaan darurat meliputi tindakan yang harus dilakukan serta siapa-siapa yang harus melakukannya serta sarana dan peralatan darurat yang digunakan.
Organisasi Keadaan Darurat : adalah sekelompok orang yang ditunjuk/ dipilih sebagai pelaksana penangulangan keadaan darurat.
Penghuni Bangunan : adalah semua orang yang berada dalam bangunan baik secara sementara (tamu) atau tetap sesuai aktifitasnya, jam kerjanya.
Evakuasi : adalah perpindahaan penghuni secara paksa akibat keadaan darurat dari ruang tempat bekerja menuju ke tempat yang aman.
Assembly Point/ Musster Point : adalah area dimana semua penghuni bangunan gedung berkumpul sementara.
# KEJADIAN YANG PALING MUNGKIN TERJADI :
1. Kebakaran atau ledakan
2. Gempa bumi
3. Huru-hara
4. Bencana Banjir
5. Sabotase atau ancaman bom
6. Demonstrasi
7. Kebocoran Gas
8. Kecelakaan kendaraan atau equipment
# KESIAPSIAGAAN & TANGGAP DARURAT KEBAKARAN ATAU LEDAKAN
- Memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menghadapi kondisi darurat keadaan kebakaran (alur tindakan gawat darurat & SO TADUR)
* Alur
* Struktur Tanggap Darurat
- Menyusun Prosedur tindakan darurat untuk keadaan kebakaran (WI-ALL-HSE-03-01 WI Penaganan Kebakaran)
* Work Instruction
- Pegawai atau orang yang pertama kali mengetahui/ melihat kebakaran segera mengambil APAR yang terdekat & berushaha memadamkan api sambil berteriak memberitahukan kepada karyawan laninnya kepada unit K3 yang ditunjuk (lihat SO P2K3)
* Struktur P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan & Kesehatan Kerja)
- Membunyikan alaram atau tanda bahaya secara terus menerus dengan jeda disertai dengan pemberitahuan adanya kebakaran melalui pengeras suara.
- Memberitahukan kepada semua pegawai termasuk tamu atau pengunjung untuk menuju kedaerah yang aman dengan cara memberikan komando : 1) "tidak boleh panik 2) "berkumpul bersama-sama membentuk kelompok-kelompok kecil" 3) "tinggalkan tempat kerja sesuai arah peta daerah aman untuk evakuasi" (Jalur Tanggap Darurat)
* Jalur Tanggap Darurat
- Jangan tergesa-gesa sewaktu menuju daerah aman & sewaktu menuruni tangga darurat.
- Menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran
- Menghubungi pejabat PT. CEP yang berkompeten, untuk segera datang ke lokasi kejadian & mengambil alih kendali.
- Mengupayakan penyelamatan : 1) Mencari sumber penyebab bahaya & melakukan tindakan pengamanan 2) Melokalisir lokasi bahaya 3) Memberi pertolongan pertama
- Menghubungi pihak kepolisian & lembaga/ instansi yang terkait sehubungan dengan kebakaran yang terjadi.
# STRUKTUR ORGANISASI KESIAPSIAGAAN & TANGGAP DARURAT
* Peran & Tanggung Jawab
# TAHAP PEMULIHAN
- Apabila kondisi darurat sudah teratasi maka P2K3/ unit K3LL akan menentukan apakah lokasi kejadian sudah aman untuk dimasuki kembali dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan pihak berwajib dengan memberikan pengumuman.
- Membentuk tim untuk mendata semua kerugian/ korban yang ada dan mengambil langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali kegiatan perushaan
- Melakukan penyelidikan terhadap dampak yang ditimbulkan dari kejadian keadaan darurat dan melaporkan menggunakan ketidak sesuaian tersebut menggunakan form NC-CAR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar