Jumat, 14 Desember 2018

PROSEDUR KESIAPSIAGAAN TANGGAP DARURAT


# TUJUAN : 

Prosedur ini disusun dengan tujuan untuk memastikan semua personil PT. Catur Elang Perkasa dapat memahami terhadap "Kesiapsiagaan & Tanggap Darurat" sehingga dapat bertindak dalam kapasitas masing-masing, selama aspek-aspek kritis dari suatu keadaan darurat terjadi.

# RUANG LINGKUP : 

Prosedur ini berlaku untuk semua aktifitas PT. Catur Elang Perkasa

# DEFINISI : (sumber : pedoman kesiapsiagaan tanggap darurat di gedung perkantoran | KEMENKES RI)

Bangunan : adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan baik sebagian maupun  seluruhnya berada di atas atau dalam dan atau air.

Bangunan Gedung Perkantoran : adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan perkantoran.

Darurat : adalah suatu keadaan tidak normal/ tidak diinginkan yang terjadi pada suatu tempat/ kegiatan yang cenderung membahayakan bagi manusia, merusak peralatan/ harta-benda atau merusak lingkungan sekitarnya.

Tanggap Darurat : adalah tindakan yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang dalam menghadapi keadaan darurat.

Resiko : adalah prakiraan kerugian-kerugian yang ditimbulkan yang disebabkan oleh adanya bahaya.

Perencanaan Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bangunan Gedung : adalah kesiapan pengelola bangunan dalam mengantisipasi keadaan darurat dalam satu bangunan dimana tiap bangunan akan berbeda bentuk rencana kesiapsiagaan nya sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing. Perencanaan mencakup ketentuan-ketentuan tentang prosedur penangulangan keadaan darurat meliputi tindakan yang harus dilakukan serta siapa-siapa yang harus melakukannya serta sarana dan peralatan darurat yang digunakan.

Organisasi Keadaan Darurat : adalah sekelompok orang yang ditunjuk/ dipilih sebagai pelaksana penangulangan keadaan darurat.

Penghuni Bangunan : adalah semua orang yang berada dalam bangunan baik secara sementara (tamu) atau tetap sesuai aktifitasnya, jam kerjanya.

Evakuasi : adalah perpindahaan penghuni secara paksa akibat keadaan darurat dari ruang tempat bekerja menuju ke tempat yang aman.

Assembly Point/ Musster Point : adalah area dimana semua penghuni bangunan gedung berkumpul sementara.


# KEJADIAN YANG PALING MUNGKIN TERJADI : 

1. Kebakaran atau ledakan
2. Gempa bumi
3. Huru-hara
4. Bencana Banjir
5. Sabotase atau ancaman bom
6. Demonstrasi
7. Kebocoran Gas
8. Kecelakaan kendaraan atau equipment


# KESIAPSIAGAAN & TANGGAP DARURAT KEBAKARAN ATAU LEDAKAN

- Memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menghadapi kondisi darurat keadaan kebakaran (alur tindakan gawat darurat & SO TADUR)

* Alur 
Inline image 1

* Struktur Tanggap Darurat


- Menyusun Prosedur tindakan darurat untuk keadaan kebakaran (WI-ALL-HSE-03-01 WI Penaganan Kebakaran)

* Work Instruction
Inline image 3


- Pegawai atau orang yang pertama kali mengetahui/ melihat kebakaran segera mengambil APAR yang terdekat & berushaha memadamkan api sambil berteriak memberitahukan kepada karyawan laninnya kepada unit K3 yang ditunjuk (lihat SO P2K3)

* Struktur P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan & Kesehatan Kerja)
Inline image 4

- Membunyikan alaram atau tanda bahaya secara terus menerus dengan jeda disertai dengan pemberitahuan adanya kebakaran melalui pengeras suara.

- Memberitahukan kepada semua pegawai termasuk tamu atau pengunjung untuk menuju kedaerah yang aman dengan cara memberikan komando : 1) "tidak boleh panik 2) "berkumpul bersama-sama membentuk kelompok-kelompok kecil" 3) "tinggalkan tempat kerja sesuai arah peta daerah aman untuk evakuasi" (Jalur Tanggap Darurat)

* Jalur Tanggap Darurat
JALUR EVAKUASI 2018_001.png

- Jangan tergesa-gesa sewaktu menuju daerah aman & sewaktu menuruni tangga darurat.

- Menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran

- Menghubungi pejabat PT. CEP yang berkompeten, untuk segera datang ke lokasi kejadian & mengambil alih kendali.

- Mengupayakan penyelamatan : 1) Mencari sumber penyebab bahaya & melakukan tindakan pengamanan 2) Melokalisir lokasi bahaya 3) Memberi pertolongan pertama

- Menghubungi pihak kepolisian & lembaga/ instansi yang terkait sehubungan dengan kebakaran yang terjadi.


# STRUKTUR ORGANISASI KESIAPSIAGAAN & TANGGAP DARURAT

* Peran & Tanggung Jawab
Inline image 6
Inline image 7


# TAHAP PEMULIHAN

- Apabila kondisi darurat sudah teratasi maka P2K3/ unit K3LL akan menentukan apakah lokasi kejadian sudah aman untuk dimasuki kembali dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan pihak berwajib dengan memberikan pengumuman.

- Membentuk tim untuk mendata semua kerugian/ korban yang ada dan mengambil langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali kegiatan perushaan

- Melakukan penyelidikan terhadap dampak yang ditimbulkan dari kejadian keadaan darurat dan melaporkan menggunakan ketidak sesuaian tersebut menggunakan form NC-CAR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar