MENTERI TENAGA KERJA & TRANSMIGRASI R.I adalah sebagai pemegang Kebijakan Nasional dibidang K3.
Bulan K3 Nasional dilaksanakan setiap tanggal 12 Januari – 12 Februari setiap tahunnya. Merupakan gerakan nasional untuk membudayakan K3 yang berkesinambungan dalam rangka melaksanakan ketentuan yang ada di dalam UU No 1 tahun 1970 Tentang Keselaatan Tenaga Kerja.
Kegiatan BULAN K3 2020 ini diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 328 tahun 2019 sebagai pembaharuan dari Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 386 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan K3 Tahun 2015-2019.
Tema Bulan K3 2020 adalah :
Optimalisasi Kemandirian Masyarakat Berbudaya K3 Pada Era Revolusi Industri 4.0 Berbasis Teknologi Informasi
Tujuan & Sasaran K3 Nasional 2020 :
Tujuan :
- Meningkatkan kesadaran & kepatuhan norma K3;
- Menjamin terlaksananya perlindungan K3 pada setiap kegiatan usaha di era ekonomi digital;
- Meningkatkan penerapan K3 pada pola dan bentuk pekerjaan baru yang timbul akibat era ekonomi digitalisasi;
- Mewujudkan sumber daya manusia K3 yang unggul dan berdaya saing;
- Meningkatkan pertisipasi semua pihak dalam mewujudkan pelaksanaan budaya K3 sisetiap kegiatan pembangunan ekonomi yang inklusif & berkelanjutan
Sasaran :
- Meningkatnya jumlah perushaan yang menerapkan SMK3 berbasis teknologi informasi;
- Meningkatkan jumlah perushaan nihil kecelakaan;
- Meningkatnya pertumbuhan ekonomi di era ekonomi digital yang berbudaya K3;
- Meningkatnya produktivitas kerja secara nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar