Jumat, 30 September 2016

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN NAPZA PT. CATUR ELANG PERKASA



     "Perusahaan wajib melakukan upaya aktif pencegahan dan penangulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) ditempat kerja" begitulah bunyi peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No.PER. 11/MEN/VI/2005  Pasal 2  Ayat (1).

    Bentuk kepatuhan/ implementasi/ pelaksanaan PT. Catur Elang Perkasa terhadap peraturan tersebut adalah dengan menetapkan kebijakan perusahaan (26-11-14) dan penyusunan program NAPZA. Bentuk implementasi riil perusahaan adalah dengan mensosialisasikan (via : hse board, spanduk, meeting, e-mail, blog) kepada karyawan/ pekerja adanya kebijakan perusahaan NAPZA diseluruh wilayah kerja perusahaan (office, site) dan diselenggarakannya program pemeriksaan terhadap karyawan/ pekerja.

     Pemeriksaan dilakukan oleh dokter perusahaan bersertifikasi HIPERKES. Bentuk pemeriksaan meliputi : tes alkohol menggunakan alat digital breath alcohol tester ; tes marijuana, methamphetamine, benzodiazephine, amphetamine, dengan mengambil sampel air seni.



Foto bersama di depan spanduk NAPZA  "Operation & Maintenance Support" (proyek PT. CEP di JOB Pertamina-Medco E&P Tomori Sulawesi)[01-01-16]
 Sosialisasi Kebijakan via HSE Board (24-02-16)

Sosialisasi Kebijakan via General Weekly Meeting "Tank Repair Service Project" [19-04-16]
(proyek PT.CEP di CHEVRON RIAU)

Kebijakan NAPZA
 Mengisi form isian sebelum dilakukan pemeriksaan (30-04-16)
 Pemeriksaan dilakukan di klinik PT. CEP (30-04-16)
 Tes Alkohol (30-04-16)
 Tes Alkohol (30-04-16)
 Tes marijuana, methamphetamine, benzodiazephine, amphetamine
Pengambilan sampel air seni