Kebijakan merupakan rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak organisasi, pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip, atau sebagai garis pedoman untuk manajemen dalam usaha mencapai sasaran.
Sistem manajemen keselamatan kesehatan kerja merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efesien dan produktif.
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja dilakukan berdasarkan Kebijakan nasional tentang Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012. Peraturan Pemerintah ini merupakan pedoman bagi organisasi untuk melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja. Disisi lain penerapkan sistem manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja berdasarkan standar internasional yaitu ISO 45001:2018.
PT. Catur Elang Perkasa berkomitmen untuk melaksanakan kebijakan nasional sebagai bentuk ketaatan pada peraturan hukum indonesia, disisi lain PT. Catur Elang Perkasa mendapatkan manfaat yang begitu besar diantaranya menjadikan tempat kerja menjadi aman, nyaman, dan efesien.
Di dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja organisasi harus menetapkan kebijakan K3, dan penetapan Kebijakan K3 dilaksanakan oleh Pimpinan Perusahaan.
Di dalam menyusun kebijakan pengusaha yang pertama melakukan tinjauan awal kondisi K3 yang meliputi Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko, peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan, kompensasi dan ganguan serta hasil penilaian sebelumnya, dan penilaian efisiensi dan efektifitas sumber daya.
Yang kedua memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus menerus, dimana didalam kebijakan PT. Catur Elang Perkasa terdapat poin empat secara berkelanjutan melakukan peningkatan kinerja terhadap sistem manajemen mutu, K3 dan Lingkungan.
Yang ketiga memperhatikan masukan dari pekerja, dimana didalam kebijakan PT. Catur Elang Perkasa terdapat poin menyediakan sarana komunikasi sebagai bentuk wadah komunikasi antara pimpinan perusahaan dan pekerja.
Terdapat Point menarik untuk kebijakan pada tahun 2021 dimana perubahan pada poin dua yaitu: "Mengidentifikasi bahaya, risiko dan peluang, serta menentukan kontrol akibat kegiatan bisnis organisasi dan melakukan pemantauan dalam rangka mengendalikan dampak yang terjadi dengan cara melaksanakan semua kegiatan operasinya dengan mencapai standar tertinggi dari MK3L, sesuai dengan sasaran: Nihil Kecelakaan, Pencemaran Lingkungan dan Komplain".
Pembaharuan Kebijakan Mutu K3 dan Lingkungan bentuk komitmen pimpinan pada pemenuhan standar internasional ISO 45001:2018 pada klausul 6.1 tindakan untuk menangani risiko dan peluang.
Dimana organisasi memahami untuk mencapai sebuah visi misi dan sasaran serta melebihi ekspektasi pelanggan banyak risiko yang akan dihadapi dari faktor eksternal dan internal.