Jumat, 19 Maret 2021

Identifikasi dan Penelusuran

Organisasi harus memenuhi persyaratan untuk kegiatan pasca pengiriman terkait dengan produk dan layanan. Dalam menentukan kegiatan pasca pengiriman yang diperlukan, organisasi harus mempertimbangkan: 

1. Persyaratan hukum dan peraturan

2. Potensial konsekuensi yang tidak diinginkan terkait dengan produk dan layanan 

3. Sifat, penggunaan dan jangka waktu yang dimaksud atas produk dan layanan

4.  Persyaratan pelanggan

5.       Umpan balik pelanggan

CATATAN: kegiatan pasca pengiriman dapat mencakup tindakan di bawah ketentuan garansi, kewajiban kontrak seperti jasa pemilihan, dan layanan tambahan seperti daur ulang atau pembuangan akhir.

Diatas merupakan persyaratan penerapan dalam ISO 9001:2015 pada Klausul 8.5. Produksi Penyediaan layanan – 8.5.2. identifikasi dan penelusuran.

Kegunaan mampu telusur adalah memastikan kejelasan identifikasi  ketika dimulai dan diakhirinya pembuatan produk sampai diterima pelanggan. Wujud mampu telusur itu berkesinambungan rekaman dan flow proses produksi yang jelas.  Identikasi dan Mampu Telusur yang baik akan sangat membantu analisa kita bila ditemukan ketidaksesuaian.

Identifikasi dan Mampu telusur harus ditetapkan melalui analisis dan mempertimbangkan: kondisi internal, pelanggan, peraturan, sehingga Identifikasi dan mampu telusur dapat:

1. Mengidentifikasi atau memisahkan produk yang ditahan atau dianggap reject

2. Memastikan kesesuaian dengan persyaratan yang ditentukan pelanggan/regulasi, misalkan:

persyaratan pelanggan menetapkan panjang - potong sebagai point penting, maka di traceability harus memastikan apa saja yang terkait rekaman panjang potong produk harus diidentifikasi mulai dari jenis material yang dipakai sampai prosesnya.

3. Memastikan sistem dokumentasi yang disimpan (soft dan hard copy atau data yang diarsip) sesuai dengan persyaratan pelanggan atau ketentuan regulasi.

4. Memastikan telusur ke satu produk dapat dipenuhi

5. Menjamin identifikasi dan mampu telusur ke karakter safety dan regulatory dapat ditelusur sampai pemasok, pembuatan ilustrasi yang jelas akan mempermudah pemahaman antara persyaratan dan sistem pengiriman.

6. Dijadikan acuan untuk memastikan kesesuaian ketika ada perubahan, apa saja yang diperiksa dapat dilihat di bagan mampu telusur

Untuk melakukan analisis sebelum menentukan bentuk mampu telusur dan bagaimana pengembangannya, ada baiknya kita melakukan identifikasi hambatan yang sering terjadi dalam membuat bagan mampu telusur, hambata itu tidak terbatas pada:

1. Kurangnya rekaman atau pencatatan

2. Dilakukan oleh pelaksana yang belum memahami manfaat mampu telusur

3. Belum dipahami bagaimana memastikan persyaratan pelanggan atau ketentuan peraturan sudah dipastikan dengan bukti disetiap tahapan proses.

4. Penetapan efektifitas mampu telusur beragam, tidak ada ketentuan metode (No single modeling method)

Analisa dalam pembuatan dan pengembangan identifikasi mampu telusur, dapat dilakukan dengan cara ini, tetapi tidak terbatas pada:

1. Identifikasi persyaratan (pelanggan atau ketentuan dari regulasi atau internal)

2. Tentukan pemilihan apa saja yang dijadikan acuan (Architecture selection)

3. Klasifikasi persyaratan tersebut (utamakan mengcover karakter yang penting)

4. Buat draft skema identifikasi dan mampu telusur

5. Lihat di lapangan dan uji (Flow-down to design, code, and test)

6. Memasukan semua rekaman yang disepakati menjadi data base

7. Link-kan data base

8. Bentuk pelaksanaan, lakukan perbaikan bila ada rekaman yang tidak sesuai.

Identifikasi dan penelusuran merupakan bukti komitmen kita untuk menyediakan produk sesuai ekspektasi pelanggan.

Jumat, 12 Maret 2021

Penerapan ISO 37001:2016 Pada PT. Catur Elang Perkasa

    ISO 37001:2016 merupakan system management anti-bribery, sistem ini di desain agar dapat membantu organisasi didalam menetapkan, memelihara serta meningkatkan program kepatuhan anti suap.

    PT. Catur Elang Perkasa merupakan perusahan yang bergerak dalam bidang general konstruksi (Civil, Mechanical & Electrical) berkomitmen untuk menerapkan dan implementasi sistem anti suap untuk mendukung upaya pemerintahan Indonesia, disamping itu merupakan salah satu cara untuk mencegah adanya praktek suap di dalam perusahaan serta rekanan bisnis lain.

Tidak hanya itu Manfaat ISO 37001 bagi perusahaan adalah:

1. Dapat meningkatkan kredibilitas perusahaan sebagai organisasi yang taat pada peraturan pemerintah dan anti suap.

2. ISO 37001 memberikan panduan bagaimana melakukan pencegahan terhadap korupsi dan anti suap didalam sebuah organisasi maupun perusahaan.

3. Dapat meningkatkan kontrol adanya potensi dan kesempatan melakukan praktek suap di organisasi maupun perusahaan.

4. Membantu memberikan jaminan kepada manajemen dan pemilik organisasi/perusahaan, serta penyandang dana, pemegang saham, pelanggan dan rekan bisnis lainnya, bahwa organisasi telah diakui secara internasional dalam melakukan kontrol anti-penyuapan.

5. Dapat membantu organisasi dan perusahaan dalam menerapkan sistem manajemen anti korupsi dan suap.

6. Didalam penyelidikan dapat memberikan bukti kepada pihak yang berwenang bahwa perusahaan dan organisasi sudah mengambil cara dalam mencegah terjadinya penyuapan dan korupsi


Langkah awal PT. Catur Elang Perkasa dalam menerapkan ISO 37001:2016 memberikan informasi ke seluruh pekerja akan komitmen manajemen untuk menjalankan system management anti-bribery dalam bentuk penetapan kebijakan anti-bribery, mengidentifikasi risiko dan peluang terhadap korupsi, penyuapan, dan pemberian bingkisan.

Langkah selanjutnya perusahaan memberikan pelatihan terhadap pekerja dimana pekerja memiliki risiko terhadap penyuapan dengan tujuan pelaksanaan system management anti-bribery maksimal, dan memberikan pelatihan auditor internal untuk memonitoring  system management anti-bribery serta membuat prosedur untuk due diligence.


Jumat, 05 Maret 2021

PROGRAM K3

    Program Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) adalah sebuah rencana tindakan yang dirancang untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, atau upaya untuk mengatasi ketimpangan pada empat unsur produksi yaitu manusia, sarana, lingkungan kerja dan manajemen. Program ini meliputi administrasi dan manajemen, P2K3, Kebersihan dan tata ruang, Peralatan K3, Pengendalian Bahaya dan Beracun, Pencegahan Kebakaran, Keadaan darurat, Penerapan K3 dan Sistem evaluasi program.

    Program K3 merupakan sebuah rencana yang telah ditetapkan untuk mencapai sebuah sasaran atau tujuan yang harus dicapai dalam jangka waktu pelaksanaan (paling lama satu tahun), dan dapat diukur, serta terdapat indikator pengukuran yang telah ditentukan sebagai dasar penilaian kinerja K3 dan sekaligus informasi mengenai keberhasilan pencapaian tujuan penerapan SMK3.

    Komitmen manajemen dalam melaksanakan sistem manajemen K3 merupakan kunci sukses tercapainya sasaran K3. salah satu contoh adalah menunjuk sumber daya manusia yang berwenang untuk bertindak dan menjelaskan kepada semua tingkat manajemen, pekerja, subkontraktor dan pengunjung, serta membentuk panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja serta memberikan alat pelindung diri beserta peralatan yang menunjang untuk terselanggaranya sistem manajemen K3 demi menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktivitas

    Program K3 terbagi menjadi dua yaitu Lagging Indicator dan Leading Indicator dimana keduanya merupakan gambaran tingkat kinerja K3 dalam jangka waktu pelaksanaan. Lagging Indicator merupakan tujuan akhir dari sasaran program K3, dalam hal ini sasaran program K3 adalah:

1. Jumlah Kasus Kematian

2. Jumlah Kecelakaan Kehilangan Hari Kerja

3. Jumlah Hari yang Hilang Karena Kecelakaan

4. Jumlah Kasus Penanganan Medis

5. Jumlah Kasus P3K

6. Jumlah Kejadian Nyaris Celaka

7. Rasio Jumlah Kasus Kematian

8. Rasio Jumlah Kasus Kecelakaan Kategori Recodable

    Untuk Leading Indicator dapat dikatakan cara untuk mencapai sasaran K3, diantaranya yang tidak terbatas pada:

1. Program Rapat K3/ HSE Meeting

2. Program Audit dan Inspeksi

3. Program Pelatihan K3

4. Program Pencegahan Kecelakaan Kendaraan Bermotor

5. Program Identifikasi Bahaya

6. Program Pelaporan 

7. Kampanye & Hadiah Q-HSE

8. Program Kesehatan

    Pada setiap tahunnya PT. Catur Elang Perkasa membuat program K3, yang disesuaikan dengan bahaya dan tingkat risiko serta berupaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana, berikut adalah Pogram K3 PT.Catur Elang Perkasa tahun 2021

 



Selasa, 02 Maret 2021

KEBIJAKAN PT. CATUR ELANG PERKASA - TAHUN 2021

        Kebijakan merupakan rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak organisasi, pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip, atau sebagai garis pedoman untuk manajemen dalam usaha mencapai sasaran.

    Sistem manajemen keselamatan kesehatan kerja merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efesien dan produktif.

        Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja dilakukan berdasarkan Kebijakan nasional tentang Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012. Peraturan Pemerintah ini merupakan pedoman bagi organisasi untuk melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja. Disisi lain penerapkan sistem manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja berdasarkan standar internasional yaitu ISO 45001:2018.

        PT. Catur Elang Perkasa berkomitmen untuk melaksanakan kebijakan nasional sebagai bentuk ketaatan pada peraturan hukum indonesia, disisi lain PT. Catur Elang Perkasa mendapatkan manfaat yang begitu besar diantaranya menjadikan tempat kerja menjadi aman, nyaman, dan efesien.

        Di dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja organisasi harus menetapkan kebijakan K3, dan penetapan Kebijakan K3 dilaksanakan oleh  Pimpinan Perusahaan.

        Di dalam menyusun kebijakan pengusaha yang pertama melakukan tinjauan awal kondisi K3 yang meliputi Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko, peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan, kompensasi dan ganguan serta hasil penilaian sebelumnya, dan penilaian efisiensi dan efektifitas sumber daya.

        Yang kedua memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus menerus, dimana didalam kebijakan PT. Catur Elang Perkasa terdapat poin empat secara berkelanjutan melakukan peningkatan kinerja terhadap sistem manajemen mutu, K3 dan Lingkungan.

        Yang ketiga memperhatikan masukan dari pekerja, dimana didalam kebijakan PT. Catur Elang Perkasa terdapat poin menyediakan sarana komunikasi sebagai bentuk wadah komunikasi antara pimpinan perusahaan dan pekerja.

        Terdapat Point menarik untuk kebijakan pada tahun 2021 dimana perubahan pada poin dua yaitu: "Mengidentifikasi bahaya, risiko dan peluang, serta menentukan kontrol akibat kegiatan bisnis organisasi dan melakukan pemantauan dalam rangka mengendalikan dampak yang terjadi dengan cara melaksanakan semua kegiatan operasinya dengan mencapai standar tertinggi dari MK3L, sesuai dengan sasaran: Nihil Kecelakaan, Pencemaran Lingkungan dan Komplain".



    Pembaharuan Kebijakan Mutu K3 dan Lingkungan bentuk komitmen pimpinan pada pemenuhan standar internasional ISO 45001:2018 pada klausul 6.1 tindakan untuk menangani risiko dan peluang.
    Dimana organisasi memahami untuk mencapai sebuah visi misi dan sasaran serta melebihi ekspektasi pelanggan banyak risiko yang akan dihadapi dari faktor eksternal dan internal.