Alat Pelindung Diri (APD) adalah
kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan risiko kerja
untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya.
Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui Departement Tenaga Kerja
Republik Indonesia.Adapun bentuk dari alat tersebut adalah:
Safety Helmet
Berfungsi sebagai pelindung kepala
dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.
Sabuk Keselamatan (safety belt)
Berfungsi sebagai alat pengaman
ketika menggunakan alat transportasi ataupun peralatan lain yang serupa
(mobil,pesawat, alat berat, dan lain-lain)
Sepatu Karet (sepatu boot)
Berfungsi sebagai alat pengaman saat
bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan
metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan
kimia, dsb.
Sepatu pelindung (safety shoes)
Seperti sepatu biasa, tapi dari bahan
kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berfungsi untuk
mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertimpa benda tajam atau
berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
Sarung Tangan
Berfungsi sebagai alat pelindung
tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera
tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan fungsi masing-masing
pekerjaan.
Tali Pengaman (Safety Harness)
Berfungsi sebagai pengaman saat
bekerja di ketinggian. Diwajibkan menggunakan alat ini di ketinggian lebih dari
1,8 meter.
Penutup Telinga (Ear Plug / Ear Muff)
Berfungsi sebagai pelindung telinga
pada saat bekerja di tempat yang bising.
Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses)
Berfungsi sebagai pelindung mata
ketika bekerja (misalnya mengelas).
Masker (Respirator)
Berfungsi sebagai penyaring udara
yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk (misal berdebu,
beracun, dsb).
Pelindung wajah (Face Shield)
Berfungsi sebagai pelindung wajah
dari percikan benda asing saat bekerja (misal pekerjaan menggerinda)
Jas Hujan (Rain Coat)
Berfungsi melindungi dari percikan
air saat bekerja (misal bekerja pada waktu hujan atau sedang mencuci alat).
Semua jenis APD harus digunakan
sebagaimana mestinya, gunakan pedoman yang benar-benar sesuai dengan standar
keselamatan kerja (K3L 'Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan')
Tidak ada komentar:
Posting Komentar